Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Adam Damiri.
Adam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar jika tak mampu diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1). Adam melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.
Kemudian Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bersama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.